Panitia Urusan Piutang Negara [PUPN] oleh UU No. 49/Prp/1960 diberi kewenangan untuk menyelesaikan piutang negara, termasuk kredit macet di bankpemerintah. Kewenangan PUPN sangat besar, yakni melip…
Edisi
Legality12, Nomor 2, September 2004 - Pebruari 200