Artikel
Komposisi Angka Kredit Pda PAK (Penetapan Angka Kredit) Kenaikan Pangkat/Jabatan Pustakawan Tingkat Keahlian
pustakawan merupakan salah satu jabatan fungsional tertentu yang kenaikan pangkat dan atau jabatan ditentukan oleh angka kredit yang diperoleh oleh penjabat fungsional tersebut memenuhi untuk syarat yang sudah ditetapkan. angka kredit tersebut dibagi dua bagian yaitu yang termasuk unsur utama di mana angka kredit yang diperoleh tidak boleh kurang dari 80% dan unsur penunjang di mana jumlah angka kredit yang diperoleh tidak boleh melebihi 20%. angka kredit dari unsur utama terdiri dari AK yang diperoleh dari kegiatan pendidikan dan pelatihan dan kegiatan-kegiatan yang menjadi tupoksi pustakawan seperti perencanaan, pengolahan, pelayanan, dam pengkajian, serta kegiatan pengembangan profil pustakawan.
Pus 2020002 | J 023.2 Pus | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain