Artikel
Dialetika Hukum Islam Pada Masa Awal Islam
Teori hukum Islam yang dinamis dan dialektis sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Namun, teori hukum dalam bentuknya yang komprehensif baru dimulai pada masa al-Syafi'i, kemudian secara berkesinambungan terus dikembangkan dan disempurnakan oleh para fuqaha masa berikutnya dari berbagai mazhab hukum Islam yang ada. Teori Hukum Islam Klasik berupaya mengintegrasikan antara teks otoritatif (nushush) dan peran nalar manusia (ra'y). Namun fungsi nalar manusia berada pada tingkatan yang lebih rendah (subordinatif) dan tambahan (subsider) dibanding fungsi ajaran yang diwahyukan Tuhan (nushush).
0802022016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain