Artikel
Prinsip-prinsip syar'i tentang perkatan dalam KUH Perdata Indonesia dan Undang-Undang Perdata Maroko :
Tulisan ini mencoba membedah undang-undang tentang keperdataan yang secara positif berlaku di dua negara yang sama-sama berpendudukn mayoritas muslim, yakni Indonesia dan Maroko. Hanya saja undang-undang keperdataan yang berlaku di Idonesia merupakan warisan dari pemerintah Belanda yang tentu saja merepresentasikan wajah hukum Barat, sedangkan undang-undang keperdataan yang berlaku di Maroko merupakan hasil kodifikasi hukum islam. Pembedahan dilakukan secara terbatas hanya terhadap ketentuan-ketentuan mengenai syarat-syarat syar'i di dalamnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain