Artikel
Tinjauan hukum islam terhadap visum et repertum sebagai alat bukti kasus kematian :
Tulisan ini membahas visum et repertum, sebagai alat bukti kasus kematian dari perspektif hukum Islam. Visum et repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis dari pihak yang berwajib mengenai apa yang dilihat atau diperiksa berdasarkan keilmuannya dan berdasarkan sumpah, untuk kepentingan peradilan. Visum untuk alat bukti kematian lazim dilakukan dengan cara pembedahan atau otopsi. Karena itu fokus bahasan tulisan ini mengarah juga pada masalah pembedahan mayat menurut hukum Islam, disamping itu berujung pada masalah penggunaan hasil visum itu sendiri sebagai alat bukti kematian pada sidang pengadilan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain