Artikel
Menggagas inklusifitas keilmuan Islam : landasan filosofis bagi shifting paradigm kajian hukum Islam /
Tradisi kajian hukum Islam dengan berbagai variasi aksentuasi pembidangan merupakan wilayah media pelestarian dan pengamalan ajaran serta tradisi Islam. Tanpa terasa tradisi dimaksud diterima secara dogmatis, tidak ada kreativitas yang bersifat inovatif untuk mengembangkan tradisi sesuai dengan perkembangan wilayah pengalaman manusia. Melihat perkembangan pemikiran hukum Islam seperti ini, maka perlu dimunculkan tradisi pemikiran filosofis-kritis terhadap segala bentuk tradisi pemikiran, termasuk didalamnya adalah horizon pemikiran hukum Islam. Tradisi kritis-filosofis melihat khazanah intelektual Islam dan pemikiran hukum Islam pada umumnya merupakan suatu produk sejarah biasa, dan sudah barang tentu qabil li al-taghyir dan qabil li al niqas. Juga mengedepankan aspek-aspek etika sosial dan spiritualitas keberagamaan islam yang bersifat inklusif terbuka, bukan aspek legal formal yang lebih menonjolkan ekslusifitas-tertutup.he.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain