Artikel
Penyelesaian sengketa bisnis Islam di Lembaga Keuangan Syari'ah : perspektif hukum positif /
Lembaga keuangan syari'ah terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Sebagai lembaga keuangan, orientasinya pasti tidak lepas dari dunia bisnis dan keuntungan, meskipun misi sosial dan risalah agama tidak dapat ditinggalkan. Dalam dunia seperti itu, perselisihan dan sengketa adalah masalah sehari-hari yang lazim terjadi. Pertanyaan yang muncul dengan sendirinya adalah kemanakah perselisihan dan sengketa itu diselesaikan?. Lembaga peradilan yang ada tentu saja tidak cukup representatif untuk menyelesaikannya, mengingat lebarnya perbedaan antara lembaga keuangan syari'ah dengan lembaga keuangan konvensional.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain