Artikel
Tinjaun normatif ekonomi Islam terhadap perjanjian Leasing :
Tulisan ini hendak menelaah tiga hal terkait dengan perjanjian leasing, yaitu kedudukan hukum perjanjian leasing, hak opsi, dan tanggung jawab resiko, jika dikaitkan dengan norma ekonomi Islam. Berdasarkan telaahnya penulis menegaskan bahwa: 1)perjanjian leasing dapat dibenarkan dan dipandang sah menurut fiqh, karena perjanjian leasing merupakan perpaduan dari dua macam jenis mu'amalah yang aturannya telah ditetapkan di dalam al Qur'an maupun al Hadis yaitu perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa. 2) Hak opsi dalam perjanjian leasing adalah tidak bertentangan dan sesuai dengan khiyar, yaitu termasuk dalam kategori khiyar syarat dan; 3) tanggung jawab atas terjadinya resiko dalam perjanjian leasing tidak bertentangan dengan fiqh dari segi terjadinya wanprestasi, didasarkan pada kewajibannya, ialah membayar uang sewa dan beban lainnya sesuai perjanjian. Dari segi terjadinya kerusakan obyek lease pada operating lease, sama halnya dengan ijarah, dan dari segi finansial........yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain