Artikel
Metodologi penelitian hukum Islam :
Tulisan ini mengupas metode penelitian hukum Islam. Obyek penelitian hukum Islam bisa berupa norma hukum dan bisa juga prilaku hukum. Terkait dengan ini penelitian hukum Islam dapat dibedakan menjdi dua, yakni normatif dan sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif meletakkan law in books sebagai obyeknya, dan ini dapat mencakup penelitian-penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum dan sejarah hukum. Untuk ini ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu metode harfiyah lafziyah atau literal dan metode maknawiyah atau ekstensifikasi. Sedangkan dalam penelitian hukum sosiologis yang diletakkan sebagai obyek adalah law in action. Untuk ini ada beberapa metode yang bisa digunakan, yakni metode historis, survey, eksperimen dan kasuistik. Penelitian hukum Islam normatif telah banyak dilakukan oleh para fuqaha, tetapi mereka masih jarang melakukan penelitian hukum Islam sosiologis, tetapi dengan penelitian hukum Islam antripologis.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain