Artikel
Urgensi niat dalam hukum perjanjian dalam perspektif Islam :
Niat memiliki nilai penting dalam hukum Islam baik dalam bidang ibadah maupun muamalah. Dalam kaitan ini 4 mazhab sepakat mengenal urgensi niat berdasarkan hadits niat yang telah mashur. Ibn Nujaim dan as Suyuti menegaskan bahwa jika terjadi persengketaan antara maksud yang ada di dalam hati dan ucapan di lisan, maka yang dipegangi adalah apa yang ada di dalam hati. Namun mereka berdua masih tampak ragu mengenai urgensi niat dalam masalah muamalah. Di lain pihak, as Syatibi dan ibn Qayyim menegaskan bahwa niat memiliki urgensi dalam masalah muamalah. Sebab, niat adalh ruh dan inti perbuatan. Tanpa niat, perbuatan tidak memiliki nilai. Suatu perbuatan dalam kategori adat dapat bernilai ibadah jika niat yang mendasarinya adalah ingin mencari ridha Allah. Namun hanya ibn Qayyim yang menegaskan urgensi niat dalam berbagai bentuk perjanjian dengan kaidahnya'anna al qusud fi al 'uqud mu'tabarotun. Niat bahkan berwenang untuk menentukan sah-tidak atau halal/haramnya suatu perbuatan hukum.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain