Artikel
Reformulasi hukum Islam di Indonesia :
Tulisan ini mengkaji reformulasi hukum Islam di Indonesia. Sampai saat ini pemikiran hukum Islam di Indonesia masih didominasi oleh aliran yang anti perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fiqh yang begitu kuat, sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, dan minimnya socio-relegius response terhadap kasus hukum yang banyak terjadi merupakan bukti ketidakberdayaan pemikiran hukum Islam. Oleh karena itu reformulasi hukum Islam menjadi keharusan untuk dilakukan dengan tetap mencerminkan karakter aslinya yang bersifat elastis, adaptable, dan applicable, yang bermuara pada terwujudnya maqasid al syari'ah, yakni kemaslahatan umum. Untuk itu, kajian harus lebih difokuskan pada konteks daripada teks. Reformulasi hukum Islam harus berangkat dari suatu kepastian metodologi yang disepakati untuk diterapkan dalam penetapan aturan-aturan formal, dan metologi ........yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain