Artikel
Karakteristik pemikiran hukum Islam Hamka : fatwa Hamka dalam soal-soal hukum Islam /
Hamka adalah seorang ulama Indonesia yang banyak menghasilkan karya tulis ilmiah di berbagai ilmu keislaman, termasuk dalam bidang hukum Islam. Corak dan karakter pemikiran hukum Islam Hamka, berdasarkan kepada beberapa fatwa yang dikeluarkannya lewat beberapa majalah yang pernah dipimpinnya, ternyata tidak jauh berbeda dengan corak dan karakter pemikiran hukum ulama modernis lainnya. Misalnya, penentangannya terhadap taklid, bid'ah, khurafat serta ajakan untuk kembali kepada al Qur'an dan Sunnah. Berdasarkan kepada penelitian terhadap fatwa-fatwa Hamka dengan menggunakan tolak ukur ushul fiqh, corak dan karakteristik pemikiran hukum Islam Hamka adalah dengan cara merujuk kepada al Qur'an dan sunnah yang maqbulah, memakai ijma' dan qiyas [selain dalam bidang ibadah], hadis ahad dapat mentakhsis 'am ayat al Qur'an, membenci taklid, bid'ah dan khurafat, tidak terikat dengan suatu mazhab tertentu, memperhatikan aspek esoterik atau batiniah syari'at, memperhatikan pendekatan filsafat..yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain