Artikel
Pembaruan sistem pendidikan madrasah :
Artikel ini mencoba menganalisis tiga permasalahan pokok, 1)kebijakan nasional bidang pendidikan dan posisi madrasah, 2)reposisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional, dan 3)model pembaruan madrasah setelah Undang-UndangSistem Pendidikan Nasional [UUSPN] tahun 1989 serta kebijakan pendidikan satu atap. Studi yang digunakan memotret ketiga problema diatas dengan menggunakan analisis sosio-politik dan pendekatan terpadu [inter-related approach]. Berdasarkan analisis menunjukkan bahwa madrasah mulai diakui menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional sejak tahun 1970. Selanjutnya, ditemukan model ideal dalam UUSPN No. 2 tahun 1989. Dinamika ke arah integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional sangat diwarnai dan ditentukan oleh fluktuasi hubungan antara negara dan Islam.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain