Artikel
Corporal Punishment dalam perspektif pendidikan Islam :
Corporal Punishment merupakan hukuman fisik yang dilakukan oleh orang tertentu seperti guru, orang tua, ustadz dan lain-lainnya dengan tujuan membiasakan disiplin pada anak didik. Corporal punishment diatur secara internasional dalam Konvensi Hak Anak pada tanggal 20 Nopember 1989 dan secara nasional diratifikasi melalui Keppres nomor 36 tahun 1990 serta diperkuat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2001. Dalam pendidikan Islam, hukuman sebagai salah satu sarana mendidik anak merupakan alternatif terakhir jika keadaannya sudah memaksa. Terdapat kaidah-kaidah yang harus diperhatikan, diantaranya : 1)pukulan tidak boleh diberikan kepada anak sebelum mencapai usia 10 tahun, 2)pukulan yang diberikantidak lebih dari 10 kali, 3)pemukulan yang menggunakan cambuk sebaiknya hanya mengenai kulit, jangan sampai mengenai daging, 4)cambuk yang digunakan tidak keras, 5)hendaknya orang yang memukul tidak mengangkat tangannya dengan tinggi. Dilihat dari tempatnya, corporal punishment pada anak....yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain