Artikel
Murabahah vs kredit : analisis perbedaan antara jual beli berbasis mark-up dan pinjaman berbasis bunga /
Saat ini perbankan syari'ah telah mulai banyak mendapat hati di kalangan publik Indonesia. Namun, kondisi ini tidak lantas menjadikan perbankan syariah menjadi sepi kritik. Diantara kritik yang paling banyak didengungkan adalah tidak adanya perbedaan yang substansial antara produk perbankan syari'ah dengan produk perbankan konvensional. Pembiayaan murabahah di perbankan syari'ah yang berbasis mark-up misalnya, dianggap sama dengan kredit pengadaan barang di perbankan konvensional yang berbasis bunga karena keduanya mengandung unsur tambahan. Masalah inilah yang akan dikaji dalam tulisan ini. Dari hasil kajian, didapati bahwa antara murabahah dan kredit terdapat perbedaan yang mendasar dalam tigahal. Pertama : dalam pinjaman berbasis bunga, biaya akan semakin meningkat seiring dengan berjalannya waktu dan pihak pemberi pinjaman tidak menanggung resiko sama sekali. Sedangkan dalam mark-up, biaya yang ditanggung peminjam tidak berubah selama masa pembiayaan dan pihak bank akan ikut...yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain