Artikel
Relasi hukum dan agama : wacana sekularitas dan religiusitas hukum /
Dalam kurun waktu yang sangat lama para ahli hukum dan filosof berdebat tentang bagaimana sebenarnya hubungan antara hukum adan agama. Apakah hukum terpisah dari agama sehingga keduanya mempunyai kaitan yang sangat erat satusama lain? Pertanyaan ini terus mengganggu dan pada akhirnya memunculkan setidaknya tiga penjelasan atau teori tentang hubungan antara hukum dan agama, yaitu separation theory, inclusivism theory, dan derivation theory. Apa pengertian dan konsekuensi dari tiga teori tersebut, dan bagaimana dengan hukum Islam? Apakah hukum Islam dapat dimasukkan salah satu dari tiga teori tersebut? Tulisan ini berusaha menjawab itu dan mengaitkannya dengan wacana sekularitas dan religiusitas hukum.Yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain