Artikel
Pandangan masyarakat terhadap pelayanan Kantor Urusan Agama tahun 2004 :
Departemen Agam sebagai aparat pemerintah mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas umum pemerintah di bidang agama. Tugas Departemen Agama di bidang agama itu antara lain adalah memberikan pelayanan dalam kehidupan beragama. Dengan perkataan lain, Departemen agama sebagai aparat pemerintah bertugas memberikan jasa produk pekerjaan kepada masyarakat sesuai dengan ilmu dan kemampuan yang dimiliki serta sesuai dengan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah untuk memenuhi sebagian kebutuhan mereka di bidang agama atau kehidupan beragama. Pelayanan keagamaan oleh KUA sebagai bagaian aparat Departemen Agam memiliki posisi strategis, disamping tugas yang berhubungan secara langsung dengan keagamaan masyarakat juga dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pemerintah dengan baik dan lancar. Untuk itu, KUA yang merupakan ujung tombak Departemen Agama disamping mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dalam NTCR, wakaf, zakat, kemasjidan, ibadah sosial dan.......yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain