Artikel
Penyelesaian sengketa bidang ekonomi melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa [APS] :
UU Arbitrase dan APS Nomor 30 Tahun 1999 adalah Undang-Undang Poko yang mengatur mengenai tata caara penyelesaian sengketa di luar peradilan [non litigation]. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba menawarkan gagasan arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif untuk penyelesaian sengketa yang terjadi dalam bidang ekonomi yaitu ke ranah hukum publik, jadi bukan lagi ranah hukum perdata. Karena ranah yang digunakan adalah hukum publik, maka diperlukan Undang-Undang khusus, yang berkaitan dengan sengketa ekonomi yang sedang dihadapi, selain penggunaan Undang-Undang Pokoknya, yaitu [UU Arbitrase dan APS]. Jika di dalam bidang-bidang ekonomi terjadi sengketa maka para pihak yang bersengketa wajib menempuh penyelesaian yang diatur oleh Undang-Undang khusus tersebut [compulsory dispute resolution]. Di dalam Undang-Undang khusus tersebut telah ditentukan bentuk Lembaga atau Badan Negara yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi melalui Arbitrase dan .......ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain