Artikel
Analisis Antropologi Hukum Terhadap Perdagangan Lintas Batas di Kalimantan Barat (Upaya Pencarian Model dan Pola Perlindungan Huklum)
Karena kondisi geografis yang berbatasan secara langsung dengan Negara tetangga, maka Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah Negara Indonesia yang berbatasan secara langsung dengan Negara tetangga yang belum mendapatkan perhatian terutama berkenaan dengan aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung sejak lama. Perdagangan di daerah perbatasan merupakan perdagangan yang melibatkan dua warga Negara yang berbeda, terutama perbedaan sistem hukum yang ada, Dalam perspektif antropologi hukum, aturan yang ada dalam perdagangan di daerah perbatasan memperlihatkan pluralitas hukum. Oleh karena itu , perlu dicarikan sebuah model aturan yang mampu memberikan kepastian semua pihak jika terjadi sengketa dagang dipasar perbatasan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain