Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap jual beli emas online di PT. Kontak Perkasa Futures Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Online Di PT Kontak Perkasa Futures Surabaya”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap mekanisme transaksi jual beli emas online di PT. Kontrak Perkasa Futures?rnData penelitian dihimpun melalui teknik kajian dokumen terhadap berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan wawancara secara langsung dengan karyawan perusahaan. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan teknik deskriptif analisis. Adapun pola pikir yang digunakan adalah pola pikir induktif yakni penelitian yang berusaha menggambarkan mengenai praktek jual beli emas online kemudian dinilai sesuai ajaran atau aturan yang ada dalam hukum Islam sehingga didapatkan suatu kesimpulan.rnHasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa jual beli emas online merupakan salah satu dari produk yang ada di PT>. Kontak Perkasa Futures yang bergerak di bidang jasa investasi, PT. Kontak Perkasa Futures ialah perusahaan yang di bawah naungan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sampai dengan saat ini jual beli emas online masih dapat dikatakan jual beli yang sesuai dengan kaidah syariah Islam karena tidak bertentangan dengan syariah Islam, terhindar dari unsur riba. Namun, jika PT. Kontak Perkasa Futures melakukan penawaran kepada nasabah dengan maksud penipuan, maka jual beli emas online ini bisa dikatakan melanggar prinsip syariah Islam, karena adanya unsur penipuan.rnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya Bagi pihak PT. Kontak Perkasa Futures harus bisa memberikan informasi yang jelas kepada calon nasabah atau investor, baik mengenai produk emas, biaya yang harus dikeluarkan, risiko terjadinya kerugian harga emas, serta mempedulikan nasabahnya agar pihak nasabah tidak mengalami kerugian yang sangat besar. Metode jual beli emas online adalah sebuah trend baru dalam investasi emas. Investasi ini berkembang dengan pesat di kalangan investor. Bukan tidak mungkin, pada beberapa tahun ke depan investasi ini menjadi investasi yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Oleh karena itu, DSN-MUI sebagai lembaga payung dari lembaga keuangan Islam di Tanah Air, diharapkan dapat lebih memperhatikan dan mengeluarkan fatwa yang mengatur mengenai jual beli emas online ini.rn
S-2013/M/090 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain