Skripsi
Perspektif fiqih terhadap transaksi darah di unit donor darah palang merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya dan cabang Sidoarjo
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang “ Perspektif Fiqih Terhadap Transaksi Darah Di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya Dan Cabang Sidoarjo”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : 1. Bagaimanakah transaksi darah di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo 2. Bagaimanakah analisis Hukum Bisnis Islam teradap transaksi darah di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo.rnDalam menjawab semua permasalahan yang ada, penulis melakukan penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui teknik wawancara dan studi dokumen yang selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis yang berpola pikir deduktif.rnDari penelitian ini ditemukan bahwa resepien (orang yang membutuhkan darah) yang benar-benar membutuhkan darah yang diakibatkan dari peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah yang menimpa resepien diharuskan mengganti biaya pengolahan darah (service cost) dengan cukup mahal. Selain itu, dalam kaitannya dengan transaksi yang ada di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa untuk memperoleh 1 kantong darah di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo berarti membeli darah tersebut. Mengenai ketentuan besarnya biaya terdapat perbedaan antara unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo. Selain itu dalam kaitannya dengan akad atau perjanjian antara resepien dengan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo belum ada kejelasan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. rnDari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Transaksi yang terjadi di Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo adalah adanya kesepakatan antara pihak pasien atau resepien dengan pihak bank darah Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo terhadap biaya pengganti tersebut serta adanya kerelaan dari resepien dalam bentuk ucapan secara lisan. Transaksi antara kedua belah pihak tersebut dikuatkan dengan adanya bukti pembayaran atau kwitansi yang di dalamnya terdapat rincian mengenai biaya tersebut. Kemudian transaksi antara resepien dengan pihak bank darah Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo telah sesuai dengan hukum bisnis Islam karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi. Akad di Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo dapat disebut dengan akad ijarah dan akad tersebut dilakukan secara lisan dan dikuatkan dengan akad secara tulisan yang berupa kwitansi pembayaran. Serta didalam Islam biaya pengganti tersebut istilah lainnya adalah upah (ujra). Biaya pengganti (service cost) di Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya dan Cabang Sidoarjo menurut penulis telah sesuai dengan hukum bisnis Islam, dimana dalam penentuan ujrah atau biaya pengganti tergolong upah yang sepadan (ajr al-miṭli). rn
S-2013/M/097 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain