Skripsi
Analisis hukum Islam da UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap penangguhan upah minimum di CV. Jaya Mandiri Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan di CV. Jaya Mandiri Surabaya yang berjudul: “Analisis Hukum Islam Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Penangguhan Upah Minimum Di CV. Jaya Mandiri Surabaya”. penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan penangguhan upah karyawan yang diterapkan di CV. Jaya Mandiri Surabaya dan apakah sudah sesuai dengan hukum Islam dan UU. No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.rnDalam skripsi ini penulis menggunakan metode diskriptif analisis, yaitu memaparkan data-data dan informasi tentang masalah upah yaitu mengenai ketentuan tentang pelaksanaan penangguhan upah yang terjadi di CV. Jaya Mandiri Surabaya secara sistematis disertai dengan analisis hukum Islam dan UU. No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.rnDari penelitian tersebut penulis menghasilkan bahwa penangguhan upah yang dilakukan di CV. Jaya Mandiri Surabaya disebabkan karena terhambatnya di proses penarikan dalam hal pembiayaan CV. Jaya Mandiri Surabaya kepada Mitra kerja yang menggunakan jasa karyawan tersebut. Hal ini kebanyakan terhambat dari proses monitoring kepanitian yang berwenang menangani hal tersebut dan pada saat proses pengajuan hasil monitoring kepada pimpinan dari mitra kerja, sehingga dari lambatnya proses tersebut maka menyebabkan terkendalanya dalam hal pendanaan di CV. Jaya Mandiri Surabaya. kendala itulah yang sering kali menjadi hambatan untuk memberikan gaji Karyawan pada akhir bulan yang telah di tetapkan.rnDari penelitian tersebut penulis menghasilkan kesimpulan bahwa menurut hukum islam, tidak membenarkan jika majikan menunda pembayaran upah buruhnya, sedangkan sang majikan mampu melunasinya pada saat itu. Akan tetapi penundaan pembayaran upah yang terjadi di CV. Jaya Mandiri Surabaya tidak ada unsur kesengajaan dilihat dari penyebab penundaan pembayaran upah, oleh karena itu penundaan pembayaran upah yang terjadi dibolehkan karena dlorurot.rnDari penelitian tersebut penulis mengasilkan bahwa menurut UU. No.13 tahun 2003, Bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah pekerja yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kelalaian pengusaha, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja sesuai Pasal 95 ayat (2). akan tetapi yang di lakukan oleh CV. Jaya Mandiri terlepas dari kesengajaan dan kelalaian sehingga diperbolehkan untuk menangguhkan upah sesuai dengan bunyi pasal 90 ayat (2) “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.” rnBerdasarkan kesimpulan diatas maka penulis berharap agar setiap pengusaha memberikan kebijakan kepada mitra kerjanya untuk membayar pembiayaan secara keseluruhan setelah terselesaikannya pekerjaan dengan proses yang lebih cepat untuk menghindari penangguhan pembayaran upah karyawan.rn
S-2013/M/064 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain