Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap hibah oleh pewaris pada saat sakit yang disetujui oleh sebagian ahli waris
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan di Desa Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Hibah Oleh Pewaris pada Saat Sakit yang di Setujui Oleh Sebagian Ahli Waris (Studi Kasus di Desa Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya),” penelitian ini untuk menjawab pertanyaan bagaimana pemberian hibah oeh pewaris pada saat sakit yang di setujui oleh sebagian ahli waris di Desa Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap hibah oleh pewaris pada saat sakit yang disetujui oleh sebagian ahli warisdi Desa Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya.rn Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data penelitiannya diperoleh dari interview atau wawancara, selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan pola piki deduktif.rn Dalam hal pemberian hibah pada saat sipemberi hibah (H. Slamet) yang lagi opname dirumah sakit Al-Irsyad Surabaya. H. Slamet memberika hibahnya kepada Khotib berupa ayam kate dan ayama serama beserta sangkarnya. Saat penghibahan, tanpa adanya saksi dan ahli waris yang mengetahui proses penghibahan tersebut, hanya H.Slamet dan Khotib saja yang ada di dalam ruang opname tersebut. Setelah proses penghibahan selesai, kemudian Khotib mengatakan kepada keluarganya H. Slamet, dalam hali ini sepupu dari H. Slamet yaitu Romli dan istrinya H. Slamet yang bernama Hj. Khodijah, bahwa ayam kate dan ayam serama beserta sangkarnya telah dihibahkan kepada Khotib. Mendengar perkataan Khotib maka Hj. Khodijah menyetujuina meskipun tanpa ada sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang lainnya.rn Penghibahan yan dilakukan oleh H. Slamet kepada Khotib pada saat sakit yang mendekati kematian hanya disetujui oleh sebagian ahli waris yang terjadi Desa Pegirian tersebut, tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dalam bukum II pada pasal 213. Bahwa hibah yang diberikan pada saat sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan ahli warisnya. Seharusnya sebelum pelaksanaan hibah berlangsung, Khotib dan ahli waris H. Slamet member tahu atau menghubungi ahli waris yang lainnya. Dengan demikian, maka status hukum penerimaan hibah tersebut tidak sah, dalam artian batal secara hukum Islam.rn Dari hasil penelitian di atas, diharapkan bagi ummat Islam hendaklah dalam melakukan pemberian hibah harus berdasarkan ketentuan hukum Islam (al-Qur’an, Hadits dan ijtihad para Fuqaha’) sehingga tidaklagi terdapat permasalahan-permaslahan tentang hibah yang timbul dikehidupan masyarakat hendaklah melakukan pemberian hibah sesuai dengan ketentuan hukum Allah SWT. Akan tetapi jika mereka tetap mengikuti kebiasaannya, hendaklah dalam musyawarah mendatangkan tokoh Agama, sehingga hasil kesepakatan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.rn
S-2013/AS/110 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain