Skripsi
Kasus penunjukan wali nikah dalam perkawinan muallaf di KUA Negara Kabupaten Jembrana Bali
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia dengan tujuan membentuk rumah tangga sakinah mawadah warohmah serta untuk mendapatkan keturunan. Pelaksanaan perkawinan harus memenuhi syarat sahnya perkawinan diantaranya ada wali dari mempelai perempuan, wali nikah bagi calon mempelai perempuan pihak yang menjadi wali nikah adalah wali nasab, dalam kenyataanya di KUA Negara Kabupaten Jembrana Bali ada wanita muallaf menikah dengan laki-laki muslim yang tidak mempunyai wali nasab sebagai ijab Kabul dalam suatu perkawinan, tidak berhak menjadi wali nikah dalam perkawinan muallaf dengan menggunakan wali nikah seorang ustad karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia.rnDalam kajian di atas penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana penunjukkan wali nikah dalam perkawinan muallaf di KUA Negara Kabupaten Jembrana Bali? 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penunjukkan wali nikah dalam perkawinan muallaf di KUA Negara Kabupaten Jembrana Bali ?rnAdapun penelitian ini termasuk dalam jenis lapangan (field research). Oleh karena itu, data-data yang dikumpulkan berasal dari data lapangan sebagai objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan teknik deskriftif vertifikatif dengan pola pikir deduktif dan induktif.rnDari pertimbangan hukum yang digunakan kepala KUA Negara Kabupaten Jembrana Bali yaitu pendapat Imam Syafi’i suatu perkawinan apabila tidak mempunyai wali, maka hakimlah yang akan menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali. Berbeda dengan yang menggunakan wali ustad pertimbangan hukum yang digunakan wanita muallaf tersebut Imam Abu Hanifah wali untuk sahnya perkawinan memang tidak diharuskan keberadaan wali, jadi walinya non muslim, maka calon mempelai wanita dapat menunjuk siapa saja untuk mewakilkanya. Hasil penelitian ini juga menunjukkan tindakan wanita yang menggunakan wali hakim menurut hukum Islam dapat dibenarkan, berbeda dengan wanita muallaf yang menggunakan wali seorang ustad. Wali aqrab dapat perpindah kepada wali tahkim apabila Tidak ada Qadi atau pegawai pencatat nikah dalam hal ini adalah hakim dan pernikahan mbk Nur itu dapat dibatalakan karena perkawinan dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak. Dengan pemaparan di atas, hendaknya masyarakat lebih memahami mengerti atau mengetahui tentang perkawinan baik dalam hal keluarga dan hubungan sosial atau tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum Islam dan peraturan yang berlaku.rn
S-2013/AS/106 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain