Skripsi
Analisis terhadap kerugian konsumen pengguna jasa layanan paket Full Service Blackberry PT.XL ditinjau hukum Islam dan Undang-Undang NO.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul : analisis terhadap kerugian konsumen pengguna jasa layanan paket full service blackberry PT. XL ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. untuk menjawab pertanyaan : bagaimana praktik jasa layanan paket full service blackberry, apa bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh pelanggan layanan paket full service blackberry pada PT.XL Axiata dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap kerugian konsumen pengguna jasa layanan paket full service blackberry di Surabaya dan apa persamaan dan perbedaanya?rnData penelitian dihimpun melalui data wawancara, studi kepustakaan, dokumentasi dan informasi, selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis komparatif.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat keterbatasan kualitas dan jaringan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sesuai dengan Pasal 4 dan 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan dalam Islam pelaku usaha belum memenuhi asas dalam akad sehingga, terjadi ketidakseimbangan antara keduanya yang menjadikan konsumen menjadi pihak yang paling tidak diuntungkan, kemudian persamaan dan perbedaannya adalah mengatur tentang pentingnya keadilan dalam transaksi apapun dan menghindari kerugian seminimal mungkin.rnPelaku usaha sebagai pelayan jasa atau penyedia barang sangat berpotensi untuk melakukan wanprestasi atau merugikan konsumennya. Tidak terpenuhinya layanan jasa paket full service blackberry yang terjadi keterbatasan kualitas dan jaringan sering kali menjadi penyebab utama kerugian pulsa pelanggan/konsumen terbuang dengan sia-sia padahal telah dijamin sebelumnya tentang keandalannya. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak-hak yang dimiliki konsumen. Masih banyaknya masyarakat pengguna jasa perusahanaan seluler belum memiliki budaya korektif yang mengkritisinya serta ketidaktahuan pengguna jasa seluler kepada siapa harus mengadu atau mengkomplainnya jika ia dirugikan, pengguna jasa karena tidak mau ruwet dan susah. Maka perlu dikaji mengenai perlindungan hukum konsumen yang dirugikan tersebut.rnSejalan dengan kesimpulan di atas disarankan : pertama, maka perlunya upaya terus menerus untuk melakukan sosialisasi undang-undang perlindungan konsumen agar hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha mendapatkan perlindungan secara wajar. Kedua, perlunya konsumen untuk menjadi konsumen cerdas yang mengerti akan hak dan kewajibanya serta dalam memperhatikan tata cara dan ketentuan produk. Ketiga, perlunya penguatan lembaga konsumen telekomunikasi seperti BRTI serta LSM seperti YLKI harus bisa mengontrol kasus seperti ini, dan mampu mengambil langkah perbaikan yang lebih optimal.rn
S-2013/M/101 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain