Artikel
Negara sekuler 'Mengatur' Agama: Studi Pengolahan Kehidupan Keaganaan di Singapura dan Lesson Learned Untuk Indonesia.
Pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan dan kebijakan untuk menangani berbagai masalah social keagamaan di Indonesia, sebagai penguat upaya pemeliharaan kerukunan oleh masyarakat. Salahsatu (bahan) peraturan yang saat ini masih dalam proses penyusunan adalah RUU KUB (Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama). Pro dan Kontra terjadi atas urgensi dan subtansi RUU ini. Lalu, Kementrian Agama melakukan serangkaian kajian untuk mendapatkan draf yang optimal-termasuk melalui studi komparasi ke Negara tetangga: Malaysia, Singapura, dan Brunei Darusalam. Tulisan ini memaparkan bagaimana Negara Singapura yang sekuler mengatur ihwal keagamaan. Melalui kajian pustaka, observasi, dan wawancara dengan sejumlah informan kunci di Singapura, penelitian ini menemukan beberapa kebijakan dan peraturan yang relative selaras dengan yang dibutuhkan, yakni: Maintenance of Relegious Harmony Act (UU Pemeliharaan Kerukunan Beragama), Administration of Muslim Law Act (UU Administrasi Hukum bagi Muslim), Internal Security Act (UU Keamanan Negara), dan lain-lain, serta informasi tentang implementasinya. Beberapa butir dalam peraturan/UU tersebut, meski dalam latar belakang sosio-historis yang beda, dapat menjadi inspirasi atau bahkan contoh/perbandingan untuk penyusunan RUU KUB.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain