Skripsi
Ikhtilaf al Hadith fadilah salat al jama'ah dalam Shahih al Bukhari NO. Indeks 645-646
Hadis atau sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan salah saturnsumber hukum Islam di samping Alquran. Hadis sebagai sumber hukumrnmerupakan penjelas terhadap Alquran sehingga dalam memahami Alquran tidak boleh meninggalkan hadis Nabi Muhammad SAW begitu juga tidak boleh meninggalkan Alquran dalam memahami hadis.rnHadis sebagai penjelas terhadap Alquran sering muncul adanyarnpersoalan yaitu adanya perbedaan antara yang dijelaskan (Alquran) dengan yang menjelaskan (hadis), bahkan sampai adanya pertentangan antara hadis satu dengan hadis lainnya. Persoalan ini kemudian oleh para pengingkar hadis dijadikan sebagai senjata dalam meruntuhkan ajaran Islam. Ulama ahli hadis telah membahas dan mengajukan beberapa alternatif dalam menyelesaikan suaturnhadis yang bertentangan itu, sehingga teratasilah pertentangannnyarnPenelitian yang dikemukan pada kesempatan yang sangat berharga inirnmendiskripsikan pemahaman terhadap hadis Nabi secara tekstual saling bertentangan. Melalui telaah dari ma’a>ni al-hadith yang di harapkan muncul bukti-bukti yang jelas bahwa tidaklah mungkin suatu hadis yang sumbernyarnsama bertentangan dengan hadis lainnya. Mukhtalf al-Hadith merupakan salah satu metode yang dipakai dalam menyelesaikan suatu hadis yang tampaknya saling betentangan tersebut. Dengan berbagai teori Mukhtalif al-Hadith yang ditawarkan oleh para pakar Ilmu Hadis maka suatu hadis tadinya hanya diamalkan salahsatunya maka dengan teori muhktalif al-Hadith akanrnterselesaikan pertentangan itu sehingga kedua hadisnya bisa sama-sama diamalkan Hasil penelitian menyimpulkan bahwa metode ini hendaknya digunakan dengan tepat dan akurat, karena metode ini tidak dapat dipraktekkan pada seluruh hadis dan terlebih dahulu harus ada pemilihan terhadap hadis yang dijadikan objek penelitian.
U-2014/TH/045 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain