Skripsi
Analisis fiqh jinayah terhadap tindak pidana membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya : Studi putusan No. 09/ Pid. B/ 2012/ PN. Mojokerto
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang “Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Membawa Lari Seorang Perempuan Yang Belum Dewasa Tanpa Izin Orang Tuanya (Studi Putusan No. 09/ Pid. B/ 2012/ PN.Mojokerto.)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam tindak pidana membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya dalam putusan perkara No. 09/ Pid. B/ 2012/ PN.Mojokerto? dan bagaimana analisis fiqh jinayah terhadap tindak pidana membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya dalam putusan perkara No. 09/ Pid. B/ 2012/ PN.MojokertornData penelitian ini diperoleh dari Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data-data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus, yaitu tentang dasar hukum pertimbangan hakim dalam tindak pidana membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tuanya dalam putusan perkara No. 09/ Pid. B/ 2012/ PN.Mojokerto, kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat umum kaitannya dengan fiqh jinayah serta ditarik kesimpulan.rnPengakuan keberhasilan menyatakan bahwa dalam putusan hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya tetapi dengan persetujuan perempuan itu diluar perkawinan adalah delik aduan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan karena perbuatan terdakwa melanggar Pasal 332 Ayat (1) KUHP Selain terdakwa juga dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 (1) KUHAP dimana majelis hakim memberikan alasan terdakwa diberikan hukuman ringan karena beberapa sebab yaitu dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa hukuman membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa merupakann hukuman jarimah ta’zīr diamana hukuman ta’zīr merupakan hukuman atas tindaka kriminalitas yang tidak diatur secara pasti dalam hukum had. Hukuman ini berbeda-beda, dan dapat ditentukan hukumannya oleh ulil amri atau aparat pemerintah yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan hukuman tersebut dimana hukumannya ringan dan beratnya dapat ditentukan oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan beberapa pertimbangan dan alasan-alasan lainnya sesuai dengan hukum fiqh jinayah.rn
S-2014/SJ/055 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain