Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap tahun alif sebagai halangan melangsungkan perkawinan : Studi analisis tradisi adat Jawa di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Tahun Alif Sebagai Halangan Melangsungkan Perkawinan (Studi Analisis Tradisi Adat Jawa di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo)” Penelitian ini bertujuan untuk menjawab Apa yang melatar belakangi masyarakat melarang melangsugkan perkawinan pada tahun Alif di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Dan Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap tahun Alif sebagai halangan melagsungkan perkawinan di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan cara terjun kelapangan yaitu mengumpulkan data tentang adanya tradisi tahun Alif sebagai larangan melangsungkan perkawinan di Desa Serag Kecamatan Pulung Kebupaten Ponorogo dengan metode wawancara atau interview dan dokumentasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan tradisi tersebut.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa larangan melangsungkan pernikahan pada tahun Alif adalah adat pada daerah tertentu dan dalam ilmu ushul fikih termasuk kedalam adat yang fa>sid atau rusak dengan alasan terdapat kepercayaan yang menimbulkan sifat kufur sehingga tradisi larangan melangsungkan pernikahan pada tahun Alif tidak bisa dijadikan hukum melakukan ibadah pernikahan yang berkaitan dengan larangan melangsungkan pernikahan.rnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya masyarakat tidak melaksanakan hukum adat tersebut yang jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dan mencegah terjadinya praktik tradisi melangsungkan pernikahan pada tahun Alif dengan halus tanpa kekerasan sehingga masyarakat tidak melakukan praktek tradisi yang bukan bersumber dari ajaran agama Islam.rn
S-2014/AS/134 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain