Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan Nyandung Watang : Studi kasus di Desa Nguwok Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan
viirnSkripsi dengan judul “Analisis Mas}lah}ah al-Mursalah Terhadap HukumrnPencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi Kritis atas Ketentuan PeraturanrnPerundang-undangan dalam Masalah Pencatatan Perkawinan)” ini ditulis denganrnbeberapa tujuan pokok, yaitu: (1) Untuk memberikan deskripsi tentang ketentuanrnpencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dirnIndonesia serta analisis kritis terhadap ketentuan tersebut. (2) Untuk menjelaskanrnhukum pencatatan perkawinan berdasarkan analisis mas}lah}ah al-mursalahrnsebagai jawaban atas studi kritis tersebut.rnPenulis tertarik untuk memilih tema penelitian dengan judul dan sudutrnpandang ini karena ketentuan pencatatan perkawinan merupakan salah saturnbentuk pembaruan hukum Islam yang dalam pelaksananaannya masih banyakrnmasyarakat tidak mencatatkan perkawinannya sesuai ketentuan yang berlakurnkarena berbagai faktor. Salah satunya adalah faktor kurang tegasnya peraturanrnperundang-undangan dalam mengatur pencatatan perkawinan serta pola pikirrnmasyarakat menganggap pencatatan perkawinan tidak terlalu penting karenarnsifatnya sebatas administratif belaka dan tidak ada kaitannya dengan sah ataurntidaknya suatu perkawinan karena ia dianggap bukan bagian hukum Islam.rnJenis penelitian ini adalah library research dengan pola pikir deduktif .rnPerolehan data didasarkan pada materi kepustakaan baik yang sudahrndipublikasikan maupun belum terpublikasi. Data yang sudah terkumpul dianalisarndengan penguraian bertahap dari klasifikasi data, reduksi data, display data danrndiakhiri dengan sebuah kesimpulan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pencatatan perkawinan diaturrndalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: UU No. 22rnTahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk, UU No. 1 Tahunrn1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1rnTahun 1974, PMA No. 3 Tahun 1975, UU No. 23 Tahun 2006 tentangrnAdministrasi Kependudukan, PMA Nomor 11 tahun 2007 tentang PencatatanrnNikah dan Kompilasi Hukum Islam. Dari berbagai peraturan perundangundanganrnitu yang disayangkan adalah kurangnya ketegasan UU No. 1 Tahunrn1974 dalam menyatakan status hukum pencatatan perkawinan, padahal UUrntersebut merupakan rujukan utama segala persoalan yang berkaiatan denganrnperkawinan. Selain itu, sanksi yang menjerakan dalam peraturan perundangundanganrntersebut dapat dikatakan tidak ada. (2) Hukum pencatatan perkawinanrnberdasarkan analisis mas}lah}ah al-mursalah adalah wajib bagi masyarakatrnIndonesia berdasarkan kandungan kemaslahatan yang ada di dalamnya sertarnuntuk mengejawantahkan maqa>syid al-syari’ah.
S-2014/AS/087 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain