Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap kecocokan saton sebagai syarat nikah di Desa Kamal Kuning Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur
Penelitian ini bersifat lapangan (field research) yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Kecocokan Saton sebagai Syarat Nikah di Desa Kamal Kuning Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur” untuk menjawab pertanyaan, pertama, Bagaimana deskripsi tradisi kecocokan saton sebagai syarat nikah di Desa Kamal Kuning Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur . Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi kecocokan saton sebagai syarat nikah di Desa Kamal Kuning Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. rnUntuk menjawab pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian lapangan. Dalam mengumpulkan data peneliti menggunakan teknik wawancara dengan tokoh masyarakat, tetua desa dan pelaku pernikahan di desa Kamal kuning kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo. Data yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dengan pola berpikir deduktif. rnHasil penelitian menunjukkankan bahwa kecocokan saton merupakan syarat nikah yang harus dipenuhi oleh calon pria ketika melakukan proses nglamar ke pihak wanita. Apakah saton si pria cocok dengan saton si wanita. Bagi masyarakat setempat saton merupakan hitungan yang didasarkan pada huruf pertama dari nama kedua pasangan, calon pengantin pria dan calon pengantin wanita. kemudian huruf pertama dari tersebut dicek pada Aksara Jawa (HANACARAKA). Jika kecocokan saton itu diabaikan dalam sebuah pernikahan, maka dikhawatirkan rumah tangga kedua mempelai ditimpa hal-hal yang tidak diinginkan seperti sulitnya memperoleh rezeki yang mencukupi, salah satu antara suami istri sakit-sakitan dan bahkan bisa menemui kematian.rnAdanya kecocokan saton sebagai syarat nikah di desa kamal kuning tersebut bisa didekati dengan pebrspektif syarat yang disyaratkan dalam pernikahan dan perspektif kafa>’ah. Baik dalam perspektif syarat yang disyaratkan dalam pernikahan maupun dalam perspektif kafa>’ah, tradisi kecocokan saton tidak bisa dikatakan sebagai syarat yang disyaratkan dalam pernikahan maupun kafa>’ah, walau dalam beberapa unsur memiliki kesamaan dengan unsur-unsur yang terdapat dalam kafa>’ah. Karena kesamaan itu hanya terletak pada hal yang bersifat permukaan, bukan hal yang mendasar.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, bagi para tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan mensosialisasikan pengetahuan tentang perkawinan dalam Islam terutama yang berkaitan dengan syarat yang disyaratkan dalam pernikahan dan kafa>’ah, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami tentang pernikahan Islam.rn
S-2014/AS/117 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain