Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap kadar mahar : Studi kasus bagi pelaut di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan
Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Kadar Mahar (Studi Kasus Bagi Pelaut di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan)” merupakan hasil penelitian lapangan di Desa Sepulu mengenai analisis hukum Islam terhadap kadar mahar bagi pelaut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab, pertama apa yang menyebabkan terjadinya peningkatan kadar mahar bagi pelaut, kedua bagaimana pengaruh peningkatan kadar mahar terhadap kehidupan sosial masyarakat Sepulu dan ketiga bagaimana analisis hukum Islam terhadap peningkatan kadar mahar bagi pelaut tersebut.rnUntuk mencapai tujuan penelitian ini, maka dipergunakan metode penelitian yang terdiri dari pengumpulan data, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data, serta teknik analisis data.rnTipe penelitian yang dipergunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pola pikir deduktif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode interview, dokumentasi dan kemudian di observasi. Sedangkan teknik pengolahan data dengan menggunakan teknik editing dan analyzing.rnDalam penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa, Terjadinya peningkatan kadar mahar bagi pelaut yang terjadi di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan. Hal ini disebabkan oleh gaji pelaut yang relatif besar sehingga secara tidak langsung peningkatan kadar mahar ini menjadi sebuah kebiasaan di tengah masyarakat. Kebiasaan ini lambat laun menimbulkan dampak yang kurang baik bagi masyarakat Sepulu. Masyarakat sudah mulai melencengkan makna dan tujuan mahar dalam Islam yang sebenarnya. Mereka sudah mulai menjadikan mahar dan juga walimatul ‘ursy sebagai ajang berfoya-foya dan berlebihan dalam membelanjakan harta mereka. rnPeningkatan kadar mahar bagi pelaut jika ditinjau dari Hukum Islam adalah pertama diperbolehkan dan kedua adalah makruh. Alquran tidak membatasi jumlah mahar, asal benda itu berharga dan bernilai. Namun akan menjadi makruh bahkan haram apabila mahar yang diberikan dalam jumlah besar kepada mempelai wanita dengan alasan berfoya-foya, membanggakan diri atau menyombongkan diri. Sedangkan yang terjadi pada kebiasaan peningkatan kadar mahar yang terjadi di Desa Sepulu adalah yang kedua.rn
S-2014/AS/053 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain