Skripsi
Analisis yuridis terhadap penetapan pengadilan agama Mojokerto Nomor: 0052/Pdt.P/2014/PA.Mr. tentang pencabutan atas surat penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah KUA Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto
Skripsi ini merupakan hasil penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 0052/Pdt.P/2014/PA.Mr. Tentang Pencabutan Atas Surat Penolakan Perkawinan Oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yaitu, 1) A. apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0052/Pdt.P/2014/PA.Mr. dan 2) B. bagaimana analisis yuridis terhadap penetapan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 0052/Pdt.P/2014/PA.Mr.rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik studi dokumenter yaitu mengumpulkan data dan informasi dari putusan, buku sekunder, artikel dan undang-undang dan sebagai pengayaan data dilakukan teknik wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan teori-teori bersifat umum tentang pencabutan atas surat penolakan perkawinan dalam hukum acara peradilan agama kemudian digunakan untuk menganalisis isi penetapan pencabutan atas surat penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA untuk memperoleh kesimpulan.rn Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1) A. dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Mojokerto dalam memutus perkara Nomor: 0052/Pdt.P/2014/PA.Mr. adalah dengan melihat secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Serta berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori. 2) B. analisis yuridis terhadap penetapan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 0052/Pdt.P/2014/PA.Mr. adalah dengan menggunakan doktrin Res Judicata Pro Veritate Habetur yang memiliki arti bahwa penetapan hakim harus dianggap benar dimana penetapan tersebut dijatuhkan.rnDari kesimpulan, hendaknya lembaga peradilan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pencabutan surat penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA, hendaknya benar-benar mampu bersikap cermat dan hati-hati dalam menjatuhkan penetapan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kewibawaan institusi peradilan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, serta memberikan penyelesaian kepada para pihak pemohon yang berperkara. Sedangkan bagi Kapolri hendaknya melakukan perbaikan Peraturan perundang-undangan atau merevisi ulang Peraturan tentang tata cara pengajuan izin kawin bagi Pegawai Negeri pada Polri seorang laki-laki yang telah berumur lebih dari 21 tahun.rn
S-2014/AS/092 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain