Skripsi
Konsep kewarisan Islam dalam perspektif Masdar Farid Mas’udi
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang “Konsep Kewarisan Islamrndalam Perspektif Masdar Farid Mas’udi”. Penelitian ini dilakukan untukrnmenjawab rumusan masalah sebagai berikut, a. Bagaimana konsep kewarisanrnIslam menurut Masdar F. Mas’udi?. b. Bagaimana relevansi konsep kewarisanrnIslam dalam pandangan Masdar F. Mas’udi?.rnData penelitian diperoleh melalui hasil penelusuran dan penelaahan literatur dan bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah yang diteliti meliputirnkarya-karya tulisan Masdar yang berkaitan dengan konsep kewarisan Islam,rndalam penulisan skripsi ini mengunakan metode deskriptif analisis yangrndilaksanakan dengan cara pengumpulan data kemudian data tersebut disusun,rndijelaskan dan dianalisis secara cermat.rnHasil peneletian ini menyimpulkan kewarisan Islam menurut Masdar berpijak pada tiga acuan dasar: a. Maslahat yang dijadikan sebagai prinsip fundamental dalam setiap penetapan hukum. Dalam hal ini, penetapan maslahat hanya terdapat pada penetapan amaliyah sosial, bukan pada dataran amaliah personal. b. Metode pemahaman berstruktur yang berangkat dari pengkajian ulang terhadap konsep qat}’i>-z}anni> atau muhka>m mutasaya>bih itu sendiri, dua pilar ini menjadi kunci pemikirannya dalam memahami hukum kewarisan Islam.rnMenurutnya, yang qat}’i> atau yang muhkam adalah keadilan, kemaslahatan,rnkesetaraan prinsip umum lainya yang bersifat fundamental. Sedangkan yangrnz}anni> atau mutasaya>bih adalah aturan teknis dalam syariat yang dapat dirnmodifikasi. c. Metode kontekstualisasi yaitu yang sesuai dengan kemaslahatanrnmanusia, dengan melihat kondisi sosio-historisnya, karena syariat hanya sebuahrncara, maka jika kondisi sosio-historisnya berubah maka tidak menutuprnkemungkinan hukum yang digunakan juga berbeda.rnAdapun relevansinya terhadap hukum kewarisan Islam adalah hendaknya dijadikan pedoman bagi para hakim di dalam memutuskan persoalan kewarisan, dengan mempertimbangkan kondisi riil ahli waris, bukan hanya terikat pada ketentuan yang sudah ada, yang bisa jadi dalam kasus tertentu tidak mengandung asas keadilan.
S-2014/AS/107 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain