Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pernikahan wanita hamil oleh selain yang menghamili : Studi kasus di Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro
Skripsi analisis hukum Islam terhadap pernikahan wanita hamil oleh selain yang menghamili (studi kasus di Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro) ini adalah hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana kasus nikah wanita hamil oleh selain yang mengmili di Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pernikahan wanita hamil oleh selain yang menghamili di Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.rnPenelitian ini merupakan penelitian lapangan ( Field Study Research) danrnsifat penelitiannya adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatanrnnormative yuridis. Data lapangan diperoleh dengan menggunakan metodernobservasi, interview, dan dokumentasi. Dalam melakukan pembahasan terhadaprnpenelitian ini digunakan Metode Kualitatif, yakni mencari nilai-nilai suaturnvariabel yang tidak dapat diutarakan dalam bentuk angka-angka, tetapi dalamrnbentuk kategori-kategori.rnKasus nikah wanita hamil oleh selain yang menghamili di Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro terjadi saat usia kehamilan si wanita menginjak usia tiga bulan, sedang mereka baru menjalin pacaran masih berusia satu bulan. Dari fakta itu menunjukkan bahwa pernikahan ini banyak dipengaruhi oleh faktor menutupi aib bagi keluarga si wanita, pelaksanaan akad nikah pun dilakukan secara tertutup dan dilaksanakan diluar tempat tinggal pria maupun wanita yakni di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, dalam proses akad tersebut orang tua dari pihak laki-lakirntidak dilibatkan, karena sedang berada diluar negeri sebagai tenaga kerjarnIndonesia (TKI) tepatnya di negara Korea. Hasil penelitian yang dilakukanrnpenulis, Hukum nikah wanita hamil oleh selain yang menghamili adalah sahrndengan mengacu pada beberapa pendapat ulama’ yang membolehkannya, berikutrnpendapatnya: Imam Muhammad bin Al-Hasan Asy-Sya}ibani mengatakan, bahwarnpernikahannya itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yangrndikandungnya belum lahir. Sedang Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’irnberpendapat, bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak terikat denganrnperkawinan orang lain (tidak ada masa iddah). Wanita itu boleh juga dicampuri,rnkarena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi yang dikandung itu ternodai olehrnsperma suaminya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) perkawinan wanita hamil oleh selain yang menghamili tidak sah.rnSejalan dengan hasil penelitian diatas, maka nikah wanita hamil oleh selain yang menghamili harus mendapat perhatian lebih dari pihak otoritas hukum Islam di Indonesia, terlebih dari pihak akdemisi untuk terus mengembangkan kejian ini. Sebab nikah hamil dari hasil penelitiaan menunjukkan bahwa pelaksanaan nikah hamil lebih didorong atas dasar menutupi aib semata, bukan untuk menjalankan tujuan disyariaatkannya nikah itu sendiri.
S-2014/AS/106 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain