Artikel
Praktek Gala Umong (Gadai Sawah)dalam perpektif Syariah (Studi kasus didesa Gampong Dayah Syarif Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Provinsi Aceh)
Gala umong (gadai sawah) merupakan suatu praktik muamalah yang saat ini telah dipraktekkan oleh masyarakat Aceh. Hal ini dapat dilihat baik itu yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di perkampungan maupun masyarakat perkotaan. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji lebih jauh apakah praktik gala umong yang selama ini dijalankan masyarakat Aceh sejalan dengan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik gala umong (gadai sawah) dilihat dari rukun dan syarat gadai yang dilakukan masyarakat Desa Gampong Dayah Syarif Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Provinsi Aceh belum memenuhi rukun dan syarat-syarat rahn atau Gadai. Rukun yang belum terpenuhi adalah di dalam akad gadai belum jelas tertera batas waktu pegembalian hutang yang harus dilakukan oleh rāhin (penggadai) kepada murtahin (penerima hutang). Efek dari hal tersebut dapat menimbulakan kesalah pahaman antara para pihak. Pada akhirnya dapat menimbukan perkelahian antar masyarakat. Hal yang lain yang tidak sesuai dengan kaidah akad rahn adalah pemanfaatan hasil dari marhūn (barang jaminan) dalam hal ini berupa tanah sawah produktif yang dimanfaatkan oleh penerima gadai (Murtahin). Jika hal ini dibiarkan maka orang kaya akan memanfaatkan kekayaannya untuk mendapatkan jaminan gadai dari orang miskin untuk invesatasi yang terus berkembang. Akibat dari kejadian tersebut dapat menyebabkan simiskin samakin miskin karena tidak dapat memanfaatkan hartanya yang produktif dan si kaya semakin kaya kerena dia mendapatakan hasil yang berlimpah dari pemanfaatan marhūn.
Isl 20160435 | J 297.05 Isl | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain