Artikel
Pengembangan karier pustakawan melalui jabatan fungsional
Jabatan fungsional pustakawan adalah salah satu jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diakui eksistensinya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Tujuan diciptakaannya jabatan fungsional pustakawan adalah untuk meningkatkan karir pustakawan sesuai dengan prestasi dan potensi yang dimilikinya. Penilaian angka kredit pustakawan dilakukan oleh tim penilai terhadap DUPAK yang diajukan oleh pustakawan berdasarkan Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dengan memilih pengembangan karir melalui jabatan fungsional ini, pengembangan karir pustakawan lebih jelas dan lebih menguntungkan, dapat mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat dibandingkan dengan non pustakawan, dan mendapatkan tunjangan fungsional.
Lib 2017008 | J 020 Lib | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain