Artikel
Analisis asas konsensualisme di lembaga keuangan syariah
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis asas konsensualisme (asas kesepakatan para pihak) dalam perjanjian di Lembaga Keuangan Syariah. Asas konsensual adalah perjanjian itu ada sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Sedangkan dalam Islam dinamakan asas kerelaan (Al Ridha), Asas ini menyatakan bahwa semua kontrak yang dilakukan oleh para pihak harus didasarkan kepada kerelaan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Implementasi asas konsensualisme/asas kerelaan dalam perjanjian/aqad lembaga keuangan syariah adalah perjanjian/aqad yang ada dalam lembaga keuangan syariah itu sudah tersedia tanpa melibatkan calon nasabah, nasabah tinggal membaca dan menelitinya, tanpa bisa merubah isi perjanjian/aqad, kalau dia sepakat maka tinggal membubuhkan tanda tangannya. Bentuk penanda tanganan kedua belah pihak ini, menunjukan kesepakatan para pihak.
Iqt 20170459 | J 297.273 Iqt | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain