Artikel
Kewenangan PUPN dalam menyelesaikan kredit macet Bank Pemerintah :
Panitia Urusan Piutang Negara [PUPN] oleh UU No. 49/Prp/1960 diberi kewenangan untuk menyelesaikan piutang negara, termasuk kredit macet di bankpemerintah. Kewenangan PUPN sangat besar, yakni meliputi pula bidang peradilan [rechtspraak] yaitu menerbitkan akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial serta melakukan tindakan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan debitur. Kewenangan PUPN di bidang peradilan tidaklah tepat karena sebagai lembaga TUN hanya berwenangmengurusi masalah pemerintahan [bestuur]. Seharusnya PUPN hanya diberi kewenangan yang bersifat administratif saja seperti agen penagih piutang [debt collectingagencies] yang ada di beberapa negara lain. Sebenarnya tanpa dibentuk PUPN kredit macet bank pemerintah dapat diselesaikan oleh Kejaksaan dimana menurut UU No.5/1991 diberi wewenang mewakili negara di bidang keperdataan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain